Minggu, 26 Mei 2019

simpan berjangka

Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun

Pengertian

Simpanan Berjangka “JELITAPRIMA” adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dirancang khusus untuk simpanan anggota yang memberikan jasa relative tinggi dan adanya manfaat penerimaan Dana Sosial Anggota Koperasi (DSAK).

Manfaat

  1. KSP-SB memberikan santunan kematian berupa Dana Sosial Anggota Koperasi (DSAK) sebesar lima kali (5x) saldo rata-rata maksimal s.d Rp. 250.000.000,-(duaratus lima puluh juta rupiah) kepada keluarga anggota pemegang simpanan.
  2. Segera setelah anggota memiliki Simpanan Berjangka “JELITA PRIMA”, maka secara otomatis keluarga anggota pemegang simpanan mendapatkan DSAK maksimal s.d Rp. 250.000.000,-(dua ratus limapuluh jutarupiah), syarat dan ketentuan berlaku.
  3. Dana Sosial Anggota Koperasi (DSAK) berlaku bagi anggota pemegang simpanan yang berusia maksimal 50 tahun ketika mulai mengikuti Simpanan Berjangka “JELITA PRIMA”.
  4. Jasa yang kompetitif dibandingkan perusahaan jasa keuangan sejenis.

Jangka Waktu  Menabung

  1. Jangka waktu simpanan 5 tahun.
  2. Pada dasarnya Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun “JELITA PRIMA” tidakdapat dicairkan sebelum jatuh tempo 5 tahun sejak penempatan awal, namun demikian jika karena sesuatu dan lain hal harus dicairkan,maka dikenakan denda penalti sesuai ketentuan.

Persyaratan

  1. Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki Kartu Tanda Penduduk pada saat pembukaan rekening.
  2. Berada di area Pulau Jawa dan domisili maksimal 50 KM dari salah satu Kantor Cabang KSP-SB.
  3. Telah menjadi anggota KSP-SB dengan membayar Simpanan Pokok Rp. 50.000,00 dan Simpanan Wajib minimal Rp. 50.000,-
  4. Mengisi formulir pembukaan simpanan
  5. Mengisi Formulir pernyataan kesehatan dengan baik dan jujur, tanpa perlu melakukan medical check-up.
  6. Mengisi Form Penerima Manfaat.
  7. Membayar biaya Administrasi Rp. 20.000,-.

Setoran Dana

  1. Setoran awal ringan dan terjangkau mulai Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus riburupiah) hingga tak terbatas.
  2. Setoran dana dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening kantor pusat atau debet dari Tabungan Harian Koin Sejahtera.

Pembukaan

Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SBSP) adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai Simpanan Berjangka yang kemudian akan disalurkan melalui pinjaman dan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan masa simpanannya.

Fasilitas

  1. Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis (sesuai mekanisme yang berlaku).
  2. Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening bank Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama atau pemindahbukuan dari tabungan harian KOIN SEJAHTERA yang dimiliki oleh anggota.
  3. Dana bagi hasil/jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan Harian Koin Sejahtera.
  4. Pembayaran bagi hasil/jasa simpanan masuk semua ke rekening Tabungan Harian Koin Sejahtera, adapun mekanisme penarikan rekening Tabungan Harian Koin Sejahtera diatur dalam peraturan khusus lainnya dan dikenakan biaya administrasi minimal Rp. 10.000,00 per transaksi.

Manfaat

  1. Bagi Hasil/Jasa Simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai atau Transfer ke rekening pribadi pada saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan.

Masa SimpananPembayaran Bagi Hasil/Jasa Simpanan
Baik saat Jatuh Tempo maupun dibayar setiap bulan
12 Bulan13% Per Tahun
6 Bulan12% Per Tahun
3 Bulan10 % Per Tahun

  1. Pembayaran Bagi Hasil/Jasa Simpanan dihitung berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan.
  2. Membantu perencanaan menabung anggota.
  3. Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah.

Persyaratan

  1. Telah menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
  2. Keanggotaan dari Koperasi Sekunder menyerahkan hal-hal sebagai berikut :
    • Fotocopy identitas diri pengurus
    • NPWP
    • SIUP
    • TDP
    • Akte Pendirian
    • Anggaran Dasar
    • SK Badan Hukum
    • SK Penilaian Kesehatan
    • NIK Koperasi
    • Domisili
  3. Khusus untuk keanggotaan dari Koperasi Sekunder tidak perlu melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
  4. Untuk keanggotaan perorangan harus melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- bagi yang belum memenuhi atau memilikinya.
  5. Fotocopy KTP untuk WNI atau Paspor dan KITAS untuk WNA.
  6. Membuka Tabungan Harian KOIN Sejahtera bagi yang belum memiliki Tabungan Harian KOIN Sejahtera.
  7. Membayar Biaya Materai dan Sertifikat sebesar Rp. 50.000,00.
  8. Besar Simpanan minimal Rp. 5.000.000,-, maksimal Rp. 2.000.000.000,-. Untuk Masa Simpanan 3 Bulan.
  9. Besar Simpanan minimal Rp. 5.000.000,-, maksimal Rp. 5.000.000.000,-. Untuk Masa Simpanan 6 dan 12 Bulan.

Pinalti

Masa SimpananDenda Finalti
12 Bulan8 %
6 Bulan3.5 %
3 Bulan1.5 %

Nomer Rekening KSP-SB

Bank BCA Cabang Bogor, No. Rek: 0953032811 a.n KOP. KSU SEJAHTERA BERSAMA
Bank Bukopin Cabang Bogor, No. Rek: 100.0806.273 a.n KOP. KSU SEJAHTERA BERSAMA
Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor, No. Rek: 700.270.0977 a.n KSU SEJAHTERA BERSAMA
Bank BRI KCP Baranangsiang Bogor, No. Rek: 118001000018309 a.n KOP. KSU SEJAHTERA BERSAMA
Bank Mandiri Cabang Juanda Bogor, No. Rek: 1330010890549 a.n KOP. KSU SEJAHTERA BERSAMA
Bank BNI Cabang Pajajaran Bogor, No. Rek : 327-157-485 a.n KSP SEJAHTERA BERSAMA

Pinjaman Ekspres

Pembukaan

Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress)

Fasilitas

  • Persyaratan mudah
  • Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi
  • Jasa pinjaman yang bersaing

Persyaratan

NoJenis DokumenKaryawanPedagangPengusaha
1Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
3Copy Kartu Keluarga
4Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
5Photo
6Rekening Listrik
7Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
8Copy Rekening Koran dan Tabungan
9Surat Keterangan Usaha (SKU)
10Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
11Copy NPWP
12Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir

Plafond Pinjaman

Plafon Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan

Jasa Pinjaman

Besar Jasa adalah 4%

Jaminan

Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat

Pengikatan Jaminan

  • Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000
  • Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000

Ketentuan Jaminan

Ketentuan Pinjaman
1Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
2Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
3Kendaraan buatan Jepang
4Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
5Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
6Mudah diperjualbelikan
7Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
8Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman
Menyerahkan Dokumen Kendaraan
1Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
2Copy asli faktur
3Copy STNK yang masih berlaku
4Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
5Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam
Maksimal Besar Pinjaman
1Peminjam Umum40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
2Pedagang Mobil50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
3Pemilik Showroom / Dealer60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)