Minggu, 26 Mei 2019

Pinjaman Ekspres

Pembukaan

Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress)

Fasilitas

  • Persyaratan mudah
  • Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi
  • Jasa pinjaman yang bersaing

Persyaratan

NoJenis DokumenKaryawanPedagangPengusaha
1Copy KTP (Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
2Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
3Copy Kartu Keluarga
4Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah bercerai)
5Photo
6Rekening Listrik
7Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
8Copy Rekening Koran dan Tabungan
9Surat Keterangan Usaha (SKU)
10Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
11Copy NPWP
12Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun terakhir

Plafond Pinjaman

Plafon Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan

Jasa Pinjaman

Besar Jasa adalah 4%

Jaminan

Jaminan Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat

Pengikatan Jaminan

  • Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000
  • Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000

Ketentuan Jaminan

Ketentuan Pinjaman
1Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
2Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat (mobil)
3Kendaraan buatan Jepang
4Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
5Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
6Mudah diperjualbelikan
7Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
8Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman
Menyerahkan Dokumen Kendaraan
1Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
2Copy asli faktur
3Copy STNK yang masih berlaku
4Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
5Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam
Maksimal Besar Pinjaman
1Peminjam Umum40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
2Pedagang Mobil50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
3Pemilik Showroom / Dealer60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar